Glosarium. my. id, JAKARTA - Kuasa hukum Virgoun minta waktu dua pekan untuk menghadirkan saksi.
Oleh karenanya, sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun ditunda hingga tanggal 30 Agustus 2023.
Mulkan Let-let selaku kuasa hukum Inara Rusli merasa geram.
Ia menilai pihak Virgoun dianggap menghambat proses sidang cerai ini.
"Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan dua minggu itu kan cukup memakan waktu," terang Mulkan Let-let di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).
"Paling kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini," sambungnya tegas.
Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Inara Rusli dan Virgoun Diungkap Saksi di Sidang
Mulkan mengatakan bahwa jika jadwal sidang berjalan sesuai agenda, maka tanggal 30 Agustus 2023 sudah bisa masuk ke agenda kesimpulan.
Hal itulah yang jadi penyesalan pihak Inara Rusli karena pihak Virgoun memilih untuk menunda dua pekan.
"Yang seharusnya dua minggu itu kita sudah di kesimpulan," katanya.
"Tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat," lanjut Mulkan.
***
Oleh karenanya, sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun ditunda hingga tanggal 30 Agustus 2023.
Mulkan Let-let selaku kuasa hukum Inara Rusli merasa geram.
Ia menilai pihak Virgoun dianggap menghambat proses sidang cerai ini.
"Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan dua minggu itu kan cukup memakan waktu," terang Mulkan Let-let di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).
"Paling kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini," sambungnya tegas.
Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Inara Rusli dan Virgoun Diungkap Saksi di Sidang
Mulkan mengatakan bahwa jika jadwal sidang berjalan sesuai agenda, maka tanggal 30 Agustus 2023 sudah bisa masuk ke agenda kesimpulan.
Hal itulah yang jadi penyesalan pihak Inara Rusli karena pihak Virgoun memilih untuk menunda dua pekan.
"Yang seharusnya dua minggu itu kita sudah di kesimpulan," katanya.
"Tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat," lanjut Mulkan.