Vonis terhadap Dito Mahendra itu diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2024).
Hakim ketua PN Jakarta Selatan, I Dewa Made Budiwatsara mengatakan Dito Mahendra telah terbukti dan bersalah menyimpan senpi dan amunisi tanpa izin atau ilegal.
Dito Mahendra terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata I Dewa Made Budiwatsara dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).
Usai dinyatakan terbukti bersalah, hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dito Mahendra selama tujuh bulan.
Hakim mengatakan masa tahanan Dito dikurangi penahanan yang telah dijalaninya sebelum divonis bersalah.
Oleh karena itu, Dito dapat langsung keluar dari tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan. "
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "
“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar I Dewa Made Budiwatsara.
Tak Kapok, Dito Mahendra Bakal Koleksi Senpi Lagi usai Bebas Penjara, Pengacara:Tapi Lebih Hati-hati
Diketahui, mantan kekasih artis Nindy Ayunda itu telah ditahan sejak 8 September 2023.
Sebelumnya, Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
***
Hakim ketua PN Jakarta Selatan, I Dewa Made Budiwatsara mengatakan Dito Mahendra telah terbukti dan bersalah menyimpan senpi dan amunisi tanpa izin atau ilegal.
Dito Mahendra terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata I Dewa Made Budiwatsara dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).
Usai dinyatakan terbukti bersalah, hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dito Mahendra selama tujuh bulan.
Hakim mengatakan masa tahanan Dito dikurangi penahanan yang telah dijalaninya sebelum divonis bersalah.
Oleh karena itu, Dito dapat langsung keluar dari tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan. "
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "
“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar I Dewa Made Budiwatsara.
Tak Kapok, Dito Mahendra Bakal Koleksi Senpi Lagi usai Bebas Penjara, Pengacara:Tapi Lebih Hati-hati
Diketahui, mantan kekasih artis Nindy Ayunda itu telah ditahan sejak 8 September 2023.
Sebelumnya, Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.