Secara mengejutkan, Wina Natalia menggugat cerai Anji di Pengadilan Agama (PA) Cibinong pada Selasa (21/5/2024), lalu.
Aksi Wina tersebut dirasa cukup mengejutkan publik lantaran keduanya telah mengarungi bahtera rumah tangga selama 12 tahun.
Bahkan selama menikah, Wina dan Anji dikenal sebagai pasangan harmonis yang kerap membagikan potret kehangatan keluarga di sosial media masing-masing.
Kasus perceraian Wina Natalia dan Anji tersebut pun kini mendapat komentar dari psikolog Sani Budiantini.
Dalam komentarnya, Sani menyebut baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk melayangkan gugatan cerai.
"Dalam kasus perceraian, baik suami maupun istri punya hak yang sama dalam mengajukan gugatan. "
"Oleh sang istri maupun oleh sang suami dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," ujar Sani dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/5/2024).
"Tidak mesti siapa yang salah, siapa yang benar, tapi itu adalah hak bagi seseorang untuk mengajukan gugatan dan nantinya akan diproses dalam pengadilan agama," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sani berpesan agar Wina Natalia tidak dihakimi setelah menggugat cerai pelantun tembang Bintang yang Bersinar itu.
"Kita tidak boleh menjudge seseorang, kenapa perempuannya yang mengajukan (gugatan) kenapa bukan laki-lakinya? karena tadi, itu adalah hak. "
Humas PA Cibinong Sebut Wina Natalia Wajib Hadir dalam Sidang Perdana Perceraian dengan Anji
"Bukan berarti yang mengajukan itu yang benar dan yang tidak mengajukan itu yang salah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang Karim menyebut Wina Natalia wajib hadir dalam agenda sidang perdana perceraian dengan Anji.
"Tapi kalau penggugat jelas wajib (datang)," kata Dadang.
***
Aksi Wina tersebut dirasa cukup mengejutkan publik lantaran keduanya telah mengarungi bahtera rumah tangga selama 12 tahun.
Bahkan selama menikah, Wina dan Anji dikenal sebagai pasangan harmonis yang kerap membagikan potret kehangatan keluarga di sosial media masing-masing.
Kasus perceraian Wina Natalia dan Anji tersebut pun kini mendapat komentar dari psikolog Sani Budiantini.
Dalam komentarnya, Sani menyebut baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk melayangkan gugatan cerai.
"Dalam kasus perceraian, baik suami maupun istri punya hak yang sama dalam mengajukan gugatan. "
"Oleh sang istri maupun oleh sang suami dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," ujar Sani dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/5/2024).
"Tidak mesti siapa yang salah, siapa yang benar, tapi itu adalah hak bagi seseorang untuk mengajukan gugatan dan nantinya akan diproses dalam pengadilan agama," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sani berpesan agar Wina Natalia tidak dihakimi setelah menggugat cerai pelantun tembang Bintang yang Bersinar itu.
"Kita tidak boleh menjudge seseorang, kenapa perempuannya yang mengajukan (gugatan) kenapa bukan laki-lakinya? karena tadi, itu adalah hak. "
Humas PA Cibinong Sebut Wina Natalia Wajib Hadir dalam Sidang Perdana Perceraian dengan Anji
"Bukan berarti yang mengajukan itu yang benar dan yang tidak mengajukan itu yang salah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang Karim menyebut Wina Natalia wajib hadir dalam agenda sidang perdana perceraian dengan Anji.
"Tapi kalau penggugat jelas wajib (datang)," kata Dadang.