Glosarium News :Kuasa Hukum Ari Bias Jelaskan soal Jumlah Denda Rp1,5 Miliar yang Harus Dibayar Agnez Mo.

Baru-baru ini, Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Agnez Mo pun diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias .
Kuasa hukum Ari Bias , Minola Sebayang menjelaskan soal total denda yang harus dibayar sang penyanyi.
"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias ," ucap Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (8/2/2025).
Minola menegaskan, denda tersebut bukan dihitung berdasarkan royalti lagu.
Namun jumlah denda tersebut lantaran dari Agnez tidak meminta izin menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga konsernya secara komersil.
"Itu bukan royalti , tapi itu adalah denda tidak memiliki izin menggunakan lagu Bilang Saja secara komersil. "
"Jadi karena ada tiga konser, maka dendanya itu masing-masing menurut Pasal 113 ayat 2 itu adalah Rp500 juta. "
"Jadi Rp500 juta dikali tiga dapatlah nilai Rp1,5 miliar," terang Minola.
Minola berharap setelah ini tak ada kesalahpahaman mengenai jumlah denda tersebut.
Anji Manji Seret Nama Lyodra hingga Happy Asmara Buntut Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu
"Jadi ini bukan royalti , jadi kita jangan salah paham kok royalti mahal sekali, itu denda," tuturnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Minola juga memberikan imbauan kepada para penyanyi agar bisa terbebas dari denda.
Ia menyebut para penyanyi harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu, jika ingin membawakannya secara komersil.
"Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya sangat tinggi sekali. "
"Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser, maka mintalah izin kepada penciptanya. "
"Dengan seperti itu kita terbebas dari denda dan hanya diminta membayarkan royalti . Tentunya jumlah itu tidak sebesar kalau kita dikenakan denda akibat tidak meminta izin," bebernya.
(Tribunnews. com/Ifan)
***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama