Menteri Agama bandingkan Toa Mesjid dengan Suara Anjing.

Menteri Agama bandingkan Toa Mesjid dengan Suara Anjing.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan pengeras suara atau toa di masjid dengan membandingkan aturan itu dengan gonggongan anjing.

Yaqut mengaku tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pengeras suara.

Ia juga mengatakan perlunya untuk mengatur waktu alat pengeras suara agar dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” katanya.

Hal itu kata Yaqut, bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” Tambahnya.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” Ujarnya.

Alat pengeras suara di masjid atau musala ditegaskan Menag dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

“Kita harus menghargai yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” tandasnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama