Bangkrut! Ruben Onsu di Gugat 100M.

Bangkrut! Ruben Onsu di Gugat 100M.

Artis Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar.Ruben Onsu dituntut untuk ganti rugi oleh Benny Sujono.

Hal tersebut terkait dengan kasus sengketa merek dagang Geprek Bensu. Kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2018.

Setelah melalui pertempuran panjang di pengadilan, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa pemilik sah dari merek I Am Geprek Bensu adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono yang juga bisa disingkat Bensu.

Banyak pihak yang menjadi penasaran dengan sosok Benny Sujono selaku pengusaha yang akan mengunggat Ruben Onsu terkait nama restoran Ayam Geprek Bensu yang sama.

Benny Sujono merupakan sosok ayah dari pendiri I Am Geprek Bensu, Yangcent. Nama Bensu sendiri sudah ada sejak tahun 1988.

Diketahui jika saat itu Yangcent dan teman-temannya telah berhasil mengelola usaha bisnis makanan dan hendak mendirikan bisnis tambahan.

Lalu sang ayah menyarankan untuk mendirikan bisnis ayam geprek yang sedang banyak digandrungi.

Tanpa pikir panjang, Yangcent, Kurniawan, dan Stevani Livinius menerima ide tersebut dan lalu mendirikan I Am Geprek Bensu di bawah naungan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Nama tambahan ‘Bensu’ menjadi suatu apresiasi bagi sang ayah yang telah memberikan saran dari ayam geprek tersebut.

I Am Geprek Bensu pertama kali hadir di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 17 April 2017.

Akan tetapi, setelah 4 tahun Ruben Onsu bergabung dengan I Am Geprek Bensu, suami dari Sarwendah tersebut justru memilih mundur dan membawa perkara pengakuan nama Bensu menjadi miliknya.

Padahal Bensu merupakan singkatan dari ayah Yangcent, dan mereka terlebih dahulu mendirikan kuliner ayam geprek tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Benny Sujono semakin memanas dengan Ruben yang mendirikan bisnis sebagai pesaing dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bahkan Ruben membawakan merek dan logo yang mirip dengan milik Yangcent sehingga membuat masyarakat mengira bisnis kuliner tersebut adalah sama dan milik dari Ruben Onsu.Pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono tentang penggunaan merek Bensu.

Namun, sampai di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya, pada 13 Januari 2020.Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu yang dilayangkan pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemilik nama 'Bensu' secara sah resmi jatuh kepada Benny Sujono.Namun kini, Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu menggugat Ruben Onsu.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022) kemarin dengan perihal Pihak Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan soal kepemilikan merek I Am Geprek Bensu yang Sah.

Selain itu, Benny Sujono meminta ganti rugi pada pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu. Ia ingin pengadilan menghukum Ruben Onsu dengan membayar ganti rugi Rp 100 miliar secara sekaligus dan langsung.

Lebih jauh, Benny Sujono mendesak Ruben Onsu menghentikan semua kegiatan terkait Geprek Bensu. Bahkan Ia juga menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I.

Termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum Benny Sujono.

Lembaga pengadil tertinggi di Indonesia MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Suami Sarwendah, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono terkait usaha kulinernya.Pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.

Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.

Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.

Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu untuk berhenti produksi."Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama