Dua Sejoli Asal Magelang, Terancam Hukuman Mati.

Dua Sejoli Asal Magelang, Terancam Hukuman Mati.

Sepasang kekasih di Magelang terjerat kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara-Jawa Tengah.

Sejoli itu berinisial YS (29) warga Magelang dan WS (22) warga Temanggung yang berperan menjadi penerima ganja di Magelang.

Keduanya menerima barang haram 55 paket seberat 55 kilogram dari muatan truk asal Sumatera Utara.

"Setiap kilogram saya akan diberi upah Rp 500 ribu," kata YS saat dihadirkan dalam keterangan pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (27/4).

Nantinya, ganja tersebut akan diedarkan di Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo. Masing-masing paket ganja memiliki berat satu kilogram.

Seluruh paket ganja tersebut diturunkan di SPBU Nglawisan Taman Agung Muntilan pada Minggu (17/4). YS dan WS memasukkan ganja siap edar dari truk ke dalam mobilnya.

"Uang hasil jualan ini saya buat membeli kebutuhan sehari-hari dan senang-senang," ujarnya.

YS mengakui perbuatannya telah membuat sang kekasih ikut terkena jeratan hukum. Dia merasa sedih telah melakukan kegiatan yang melanggar Undang-undang.

"Saya menyesal, pacar saya ajak," akunya.

Puluhan kilogram ganja kering yang dikemas seperti batu bata itu merupakan ungkap kasus ganja 55 kilogram terbesar dalam 10 tahun terakhir di Jawa Tengah.

"Rencananya akan diedarkan selama bulan Ramadan," tutur Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko saat menggelar keterangan pers.

Brigjen Purwo menerangkan proses serah terima puluhan kilogram ganja itu dilakukan di Magelang.

Kurir tersebut berinisial RK (37) dan LMS (57) warga Magelang menggunakan truk memuat jeruk dikirim ke Kota Bandung. Setelah itu sisanya 55 kilogram ganja diantar tujuan Magelang Jawa Tengah.

"Saat digeledah ada 41 paket, kemudian ada lagi 14 paket," imbuhnya.

Masing-masing orang yang terlibat, yakni kurir dan penerima sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama pada Desember 2020.

"Kurir menerima upah Rp 5 juta untuk membawa ganja tersebut, penerima dijanjikan upah Rp 500 ribu tiap kilogram," paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati," paparnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama