Kapten Vincent di Periksa Soal Oxtrade.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah memeriksa selebgram Vincent Raditya. Pria yang kondang disapa Kapten Vincent itu diperiksa terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading Oxtrade. "Dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipedeksus) Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi , Rabu (6/4). Namun, Whisnu enggan menjelaskan secara terperinci perihal pemeriksaan terhadap Kapten Vincent. "Nanti, ya," ujar Whisnu. Sebelumnya, Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade. Vincent dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah. Kuasa hukum FF, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2022. Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.
Glosarium.my.id -- (10/04) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah memeriksa selebgram Vincent Raditya.

Pria yang kondang disapa Kapten Vincent itu diperiksa terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading Oxtrade.

"Dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipedeksus) Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi , Rabu (6/4).

Namun, Whisnu enggan menjelaskan secara terperinci perihal pemeriksaan terhadap Kapten Vincent. "Nanti, ya," ujar Whisnu.

Sebelumnya, Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.

Vincent dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

Kuasa hukum FF, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2022.

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama