CPNS yang Mengundurkan diri akan di Blacklist.

CPNS yang Mengundurkan diri akan di Blacklist.

Glosarium.my.id -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 111.485 peserta CPNS mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).Sebelumnya, BKN mengusulkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018.

Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659. 

Namun, dari ratusan ribu peserta yang lulus, terdapat 105 peserta mengundurkan diri.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyesalkan banyak peserta CPNS yang mengundurkan diri.

Adapun alasan pengunduran diri peserta adalah mereka mendaftar pada jabatan dan instansi tanpa tahu kondisi instansinya.

Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, akhirnya mengundurkan diri. 

"Peserta yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena biaya seleksinya menggunakan APBN/APBD, makanya ada sanksi tegas untuk mereka," kata Deputi Suharmen dilansir dari JPNN.com, Minggu (22/5).

Dia menegaskan bagi peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri, data NIK-nya akan diblok sehingga tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri, NIK dan NIP yang bersangkutan akan aktif selamanya. Kecuali, kata Suharmen, ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya, walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai.

"NIK dan NIP ini untuk mengunci status peserta yang mengundurkan diri agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya," tegasnya.

Penguncian tersebut, tambah Deputi Suharmen, karena sudah ada aturannya, maka dilakukan by sistem. Artinya, datanya akan terkunci di sistem.

Selama penetapan NIP, BKN juga mencatat ada empat orang tidak memenuhi syarat atau TMS, berkas tidak lengkap (BTL) 11 oramg.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama