Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam.

Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam.

Meskipun Allah telah menentukan jodoh kita, namun sebagai manusia biasa kita tidak pernah tahu siapa jodoh kita. Ada yang berjodoh dengan teman, sahabat masa remaja bahkan sepupu yang memiliki hubungan darah. Lalu bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam?

Maka dari itu kami berikan penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam pada artikel berikut ini. Sepupu merupakan hubungan kekeraban antara anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek.

Misalnya keponakan dari ayah atau keponakan dari ibu. Masih banyak yang belum mengetahui hukum menikahi sepupu sendiri. 

Jika melihat dari sisi syariat agama Islam, Sesungguhnya Allah melarang untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Pada Al-Quran surah An-Nisa ayat 23 Allah menyebutkan ada beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram. 

Dalam hal ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Sehingga para ulama sepakat bahwa menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya: 

Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." 

Dalam ayat tersebut jelas bahwa Allah memperbolehkan kita menikahi saudara sepupu baik dari ayah maupun ibu. Meskipun ayat tersebut menerangkan tentang keluarga Rasulullah SAW. Namun hukumnya juga berlaku untuk seluruh umatnya secara umum. 

Meski dalam Islam menikahi sepupu diperbolehkan, namun dari segi kesehatan memiliki sejumlah resiko. Terutama pada anak yang lahir dari hubungan tersebut. Pasalnya pernikahan tersebut akan membuat persamaan genetik dan DNA semakin besar antara kita dengan sepupu yang dinikahi. Apalagi jika sepupu yang dinikahi adalah sepupu pertama. 

Ada beberapa kemungkinan resiko genetik dalam pernikahan sedarah tersebut. Antara lain yaitu cacat fisik, keterbelakangan mental, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, hingga kematian bayi. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun perlu dipertimbangkan dari segi kesehatan, karena akan menyebabkan sejumlah resiko. 

Demikian tadi ulasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama