Maraknya penipuan penjualan tiket Coldplay berimbas pada promotornya.
Kabarnya, pihak kepolisian bakal memeriksa promotor penyelenggara konser band asal Inggris tersebut yakni PK Entertainment.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Pemeriksaan tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai perizinan serta mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," ujarnya.
Ia pun menyebut pemeriksaan tersebut masih belum selesai.
Pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa pada pekan depan.
Diketahui, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.
Sementara, untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.
"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).
Zainul pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.
Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.
Sementara, para korban penipuan melalui jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap uang mereka dapat kembali.
Korban pun juga meminta kepada pihak promotor agar memiliki rasa empati dan memberikan opsi untuk memberikan tiket gratis.
"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan."
"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," kata Zainul.
Kabarnya, pihak kepolisian bakal memeriksa promotor penyelenggara konser band asal Inggris tersebut yakni PK Entertainment.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Pemeriksaan tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai perizinan serta mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," ujarnya.
Ia pun menyebut pemeriksaan tersebut masih belum selesai.
Pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa pada pekan depan.
Diketahui, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.
Sementara, untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.
"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).
Zainul pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.
Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.
Sementara, para korban penipuan melalui jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap uang mereka dapat kembali.
Korban pun juga meminta kepada pihak promotor agar memiliki rasa empati dan memberikan opsi untuk memberikan tiket gratis.
"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan."
"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," kata Zainul.