Glosarium News :Rujuk dengan Lady Nayoan, Tapi Ada Konsekuensi Hukum Apabila Rendy Kjaernett Kembali Selingkuh.

Glosarium. my. id, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bekasi resmi mengabulkan akta permohonan damai Rendy Kjaernett terhadap Lady Nayoan .
Dengan begitu, proses perceraian Rendy Kjaernett dan istrinya, Lady Nayoan berhenti.
"Hari ini adalah pembacaan penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi yang pada intinya pak Rendy dan bu Lady rujuk ya," kata kuasa hukum Lady Nayoan , Ricky Andyva Hutasoit ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (23/8/2023).
"Terima kasih juga kepada Pengadilan Negeri Bekasi sudah memfasilitasi penyelesaian masalah antara bu Lady dan pak Rendy," lanjutnya.
Ricky menjelaskan, bahwa dalam hal ini Lady Nayoan tidak mencabut gugatannya.
Vakum Sementara dari Dunia Akting, Rendy Kjaernett Pilih Utamakan Kesembuhan Lady Nayoan
"Tidak cabut gugatan. Tapi dituangkan dalam akta perdamaian. Tidak ada cabut gugatan," ujar Ricky.
Ricky menambahkan, ada pula perjanjian kedua belah pihak antara Rendy dan Lady.
Maka itu, ada konsekuensi hukum untuk Rendy Kjaernett apabila kembali berselingkuh.
"Kalau seandainya mengulangi lagi pasti ada konsekuensi hukumnya, mungkin dibicarakan dulu, mediasi kembali," jelas Ricky.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ke Pengadilan Negeri Bekasi lagi jika ada permasalahan ke depannya sama seperti yang kemarin," katanya lagi.
Adapun sebelumnya Lady Nayoan telah menggugat cerai Rendy Kjaernett di Pengadilan Negeri Bekasi.
Sebab, Rendy Kjaernett berselingkuh dengan Syahnaz Sadiqah.
Sekitar hampir satu bulan menjalankan mediasi, akhirnya Lady Nayoan sepakat untuk menerima Rendy Kjaernett kembali dipelukkannya.
***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama