Sidang perdana keduanya yang digelar pada Rabu (10/1) namun gagal dilakukan sehingga akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang.
Ini menjadi kali kedua Catherine Wilson melayangkan gugatan cerai.
Setelah sebelumnya gugatan cerai terhadap Idham Masse di Pengadilan Agama Jakarta Selatan digugurkan.
Banyak simpang siur terkait alasan Catherine menggugat suaminya setelah berumat tangga selama 1 tahun.
Kuasa hukum Catherine, Dody Haryanto seolah mengungkap fakta alasan sang artis bercerai.
Catherine Wilson Batal Bercerai karena Idham Masse Tak Pernah Hadiri Sidang, Gugatan Digugurkan
Dody Hariyanto mengatakan, alasan utama Catherine Wilson menggugat cerai karena adanya cekcok urusan rumah tangga apalagi setelah kini Catherine dan Idham harus menjalani hubungan LDR Jakarta-Sulawesi.
Alasan mengajukan gugatan karena kehidupannya sendiri sudah terpisah, Catherine ada di Jakarta suaminya sebagai legislator, anggota dewan di Sulawesi sehingga kesibukan dari masing-masing membuat pertengkaran di rumah tangga mereka.
"Punya kesibukan masing-masing dan akhirnya mereka bersepakat atau gimana saya tidak tahu detailnya, Catherine balik ke rumah orangtuanya di Depok dan pak Idham tetap di Sulawesi," ujar Dody. .
Kondisi ini membuat rumah tangga Catherine dan Idham tidak harmonis.
"Kalau namanya cekcok di rumah tangga tentunya jelas, dengan tidak satu rumah dan sudah pisah ranjang dan tidak tinggal satu atap, itu sudah dipastikan mereka sudah tidak ada keharmonisan," sambungnya.
Dody melanjutkan bahwa cekcok antara Catherine Wilson dan Idhan Masse sudah terjadi sejak awal pernikahan .
"Pisahnya sendiri lebih kurang sudah hampir setahun, kalau pernikahan nya sudah satu tahun.
Perkiraan yang disampaikan ke saya kurang lebih satu tahun," bebernya.
Dody menduga bahwa Idham Masse masih memberikan nafkah kepada Catherine Wilson , tetapi nominalnya berkurang.
"Kalau saya katakan apakah memberikan nafkah atau tidak, kalau memberikan nafkah itu mungkin tetep memberikan tapi nilainya kurang, itu informasi dari klien saya," ungkapnya.
Hingga kini Catherine dan Idham masih menjalani proses perceraian. (Tribun Batam/Karunia Rahma Dewi)
***
Ini menjadi kali kedua Catherine Wilson melayangkan gugatan cerai.
Setelah sebelumnya gugatan cerai terhadap Idham Masse di Pengadilan Agama Jakarta Selatan digugurkan.
Banyak simpang siur terkait alasan Catherine menggugat suaminya setelah berumat tangga selama 1 tahun.
Kuasa hukum Catherine, Dody Haryanto seolah mengungkap fakta alasan sang artis bercerai.
Catherine Wilson Batal Bercerai karena Idham Masse Tak Pernah Hadiri Sidang, Gugatan Digugurkan
Dody Hariyanto mengatakan, alasan utama Catherine Wilson menggugat cerai karena adanya cekcok urusan rumah tangga apalagi setelah kini Catherine dan Idham harus menjalani hubungan LDR Jakarta-Sulawesi.
Alasan mengajukan gugatan karena kehidupannya sendiri sudah terpisah, Catherine ada di Jakarta suaminya sebagai legislator, anggota dewan di Sulawesi sehingga kesibukan dari masing-masing membuat pertengkaran di rumah tangga mereka.
"Punya kesibukan masing-masing dan akhirnya mereka bersepakat atau gimana saya tidak tahu detailnya, Catherine balik ke rumah orangtuanya di Depok dan pak Idham tetap di Sulawesi," ujar Dody. .
Kondisi ini membuat rumah tangga Catherine dan Idham tidak harmonis.
"Kalau namanya cekcok di rumah tangga tentunya jelas, dengan tidak satu rumah dan sudah pisah ranjang dan tidak tinggal satu atap, itu sudah dipastikan mereka sudah tidak ada keharmonisan," sambungnya.
Dody melanjutkan bahwa cekcok antara Catherine Wilson dan Idhan Masse sudah terjadi sejak awal pernikahan .
"Pisahnya sendiri lebih kurang sudah hampir setahun, kalau pernikahan nya sudah satu tahun.
Perkiraan yang disampaikan ke saya kurang lebih satu tahun," bebernya.
Dody menduga bahwa Idham Masse masih memberikan nafkah kepada Catherine Wilson , tetapi nominalnya berkurang.
"Kalau saya katakan apakah memberikan nafkah atau tidak, kalau memberikan nafkah itu mungkin tetep memberikan tapi nilainya kurang, itu informasi dari klien saya," ungkapnya.
Hingga kini Catherine dan Idham masih menjalani proses perceraian. (Tribun Batam/Karunia Rahma Dewi)