Glosarium News :Alat Bukti Cukup, Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Ditahan hingga 20 Hari ke Depan.

Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga Sandra Dewi , lantaran Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (27/3/2024) bersama Helena Lim .
Harvey Moeis diduga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah bersama Crazy Rich Helena Lim .
Dalam kasus tersebut penyidik pun sudah memiliki cukup alat bukti yang bisa menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jampiosus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Telah memeriksa dari 3 saksi yang dimana salah satu saksi tersebut merupakan saudara HLN selaku manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang sudah dibekukan dan sudah dilakukan pemeriksaan. "
Penyidik menyimpulkan telah cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"jelas Kuntadi dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Sontak saja Kuntadi membeberkan peranan Helena Lim hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan selaku PT QSE, diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan alat prosesing peleburan timah. "
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain," ungkapnya.
Wanita yang dijuluki Crazy Rich PIK tersebut melakukan hal itu dengan dalih penyaluran dana CSR.
Gaya Mewah Helena Lim dan Harvey Moeis saat Ditahan Kejagung usai Jadi Tersangka Korupsi PT Timah
"Dengan dalih untuk penyaluran dana CSR," ujarnya.
Kini Helena Lim pun harus menerima kenyataan pahit dirinya harus mendekam di balik jeruji besi hingga 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan an untuk kepentingan penyidikan, kita akan lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," lanjutnya.
Kuntadi pun membeberkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus itu hingga membuat suami aktris Sandra Dewi tersebut ikut terseret di dalamnya.
"Saya tahunya HM, atas kegiatan tersebut saudara tersangka HM ini meminta smelter menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM. "
"Demikian kasus posisi yang bersangkutan, adapun perbuatan yang disangkakan oleh tersangka HM diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutupnya.
(Tribunnews. com/Gabriella)
***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama