Seperti diketahui, putri Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya dengan inisial IPS.
Akibat penganiayaan yang diterima, anak Emy Aghnia mengalami luka lebam di bagian mata dan terdapat luka di telinganya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP sehingga mengakibatkan lebam parah.
Danang mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.
Penolakan ini, katanya, membuat IPS jengkel terhadap JAP sehingga membuatnya melakukan penganiayaan .
"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," katanya.
Selain itu, Danang mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak Emy Aghnia yaitu adanya anggota keluarga yang sakit.
"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kecurigaan Emy Aghnia yang Anaknya Dianiaya Pengasuh, Awalnya Dibilang Cedera Akibat Jatuh
Sebelumnya, Aghnia mengunggah rekaman CCTV bukti penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh putrinya, Sabtu (30/3/2024).
Hati Aghnia hancur tatkala melihat sang putri mendapatkan penganiayaan yang bertubi-tubi dari pengasuhnya.
Rekaman CCTV selama 15 menit yang dipercepat jadi 4 menit itu menunjukkan sang pengasuh dengan inisial I tersebut melakukan penganiayaan saat berada di kamar.
Sebagai ibu, hati Aghnia tentu hancur melihat kondisi anaknya sekarang yang banyak menderita luka lebam.
***
Akibat penganiayaan yang diterima, anak Emy Aghnia mengalami luka lebam di bagian mata dan terdapat luka di telinganya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP sehingga mengakibatkan lebam parah.
Danang mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.
Penolakan ini, katanya, membuat IPS jengkel terhadap JAP sehingga membuatnya melakukan penganiayaan .
"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," katanya.
Selain itu, Danang mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak Emy Aghnia yaitu adanya anggota keluarga yang sakit.
"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kecurigaan Emy Aghnia yang Anaknya Dianiaya Pengasuh, Awalnya Dibilang Cedera Akibat Jatuh
Sebelumnya, Aghnia mengunggah rekaman CCTV bukti penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh putrinya, Sabtu (30/3/2024).
Hati Aghnia hancur tatkala melihat sang putri mendapatkan penganiayaan yang bertubi-tubi dari pengasuhnya.
Rekaman CCTV selama 15 menit yang dipercepat jadi 4 menit itu menunjukkan sang pengasuh dengan inisial I tersebut melakukan penganiayaan saat berada di kamar.
Sebagai ibu, hati Aghnia tentu hancur melihat kondisi anaknya sekarang yang banyak menderita luka lebam.