Glosarium. my. id - Lebih dari tiga bulan Ria Ricis dan Teuku Ryan pisah rumah hingga membawa masalah rumah tangga mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk diselesaikan.
Hendra K Siregar kuasa hukum Ria Ricis , juga menyebut kliennya masih komunikasi dengan sang suami.
"Seperti yang sudah sudah, komunikasi sepanjang anak enggak ada masalah, cuma komunikasi dalam rumah tangga ya, itu makanya diajukan ke pengadilan," kata Hendra K Siregar usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan , Senin (1/4/2024).
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari Teuku Ryan , Ryan dan Ricis kompak untuk menghadiri persidangan cerai mereka.
"Memang kehadiran Ricis untuk mendengarkan saksi saja, tidak ada tujuan lain," ucapnya.
Pihak Ryan menganggap masih ada peluang untuk rujuk. Namun tidak untuk pihak Ricis, Hendra mengakui kliennya masih tetap pada pendiriannya untuk berpisah.
"Sejauh ini belum ada arah ke sana, makanya Ricis hari ini hadir ya untuk mengetahui itu juga. Siapa saksinya yang hadir dan apa keterangan yang mau disampaikan. Beliau langsung mendengarkan sendiri," jelasnya.
Hendra menyebut kalau Ria Ricis merasa keterangan saksi dari pihak Teuku Ryan , tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam biduk rumah tangganya.
"Keterangan saksi tidak sejalan dengan klien kita, gitu aja. Bahwa ada hal-hal yang tidak sepakat dengan apa yang dari keterangan saksi," ujar Hendra K Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara ecourt pada 30 Januari 2024, untuk berpisah dengan Teuku Ryan .
Gugatan cerai Ria Ricis diterima petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan , dengan diberikan nomor perkara 547/Pdt. G/2024/PA. JS.
Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 21 November 2021. Mereka menggelar pesta pernikahan di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selama dua tahun menikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan dikaruniai seorang anak bernama Cut Raifa Aramoana. (ARI).
***
Hendra K Siregar kuasa hukum Ria Ricis , juga menyebut kliennya masih komunikasi dengan sang suami.
"Seperti yang sudah sudah, komunikasi sepanjang anak enggak ada masalah, cuma komunikasi dalam rumah tangga ya, itu makanya diajukan ke pengadilan," kata Hendra K Siregar usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan , Senin (1/4/2024).
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari Teuku Ryan , Ryan dan Ricis kompak untuk menghadiri persidangan cerai mereka.
"Memang kehadiran Ricis untuk mendengarkan saksi saja, tidak ada tujuan lain," ucapnya.
Pihak Ryan menganggap masih ada peluang untuk rujuk. Namun tidak untuk pihak Ricis, Hendra mengakui kliennya masih tetap pada pendiriannya untuk berpisah.
"Sejauh ini belum ada arah ke sana, makanya Ricis hari ini hadir ya untuk mengetahui itu juga. Siapa saksinya yang hadir dan apa keterangan yang mau disampaikan. Beliau langsung mendengarkan sendiri," jelasnya.
Hendra menyebut kalau Ria Ricis merasa keterangan saksi dari pihak Teuku Ryan , tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam biduk rumah tangganya.
"Keterangan saksi tidak sejalan dengan klien kita, gitu aja. Bahwa ada hal-hal yang tidak sepakat dengan apa yang dari keterangan saksi," ujar Hendra K Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara ecourt pada 30 Januari 2024, untuk berpisah dengan Teuku Ryan .
Gugatan cerai Ria Ricis diterima petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan , dengan diberikan nomor perkara 547/Pdt. G/2024/PA. JS.
Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 21 November 2021. Mereka menggelar pesta pernikahan di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selama dua tahun menikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan dikaruniai seorang anak bernama Cut Raifa Aramoana. (ARI).