UMKM di bawah 500juta Bebas Pajak

        Pemerintah melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membebaskan pajak bagi pelaku usaha (UMKM) yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta per tahun. Dibebaskannya pajak penghasilan (PPh) UMKM ini mendapatkan apresiasi karena dinilai keputusan tepat disaat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi."Kami di fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan saat pengesahan, PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).
Politisi PKB ini berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB atas hal ini. Menurutnya serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan.

UMKM di bawah 500juta Bebas Pajak
"Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil. Aturan pembebasan PPh untuk UMKM perseorangan menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna pada Kamis lalu," tuturnya.
Fathan mengatakan hal ini menunjukkan pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih banyak pelaku UMKM yang tumbang akibat pandemi.
"Semoga dengan pengesahan ini, industri UMKM ini semakin tumbuh dan berkembang pesat," tutupnya.
Untuk diketahui, awalnya belum ada aturan di UU terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp 500 juta pertahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama