Aturan Baru! THR Bisa Cair Habis Lebaran.

Aturan Baru! THR Bisa Cair Habis Lebaran.

Glosarium.my.id -- (20/04) Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Rencananya THR akan dicairkan mulai 10 hari sebelum Idulfitri (H-10).

Meski begitu, dalam aturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri. Artinya bisa saja para PNS maupun pensiunan baru menerima THR pada bulan depan.

"Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri," kata Sri Mulyani dilansir dari keterangan resminya, Selasa, 19 April 2022.

Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR 2022 sekitar Rp34,3 triliun. Alokasi ini terdiri dari Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

Kemudian sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

"Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," ungkapnya.

Selain THR, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 ini diberikan sesuai gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," pungkas dia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama