BSU Cair, Cek segera nama Anda.

BSU Cair, Cek segera nama Anda.

Dana Rp1 juta tersebut merupakan bantuan bagi pekerja swasta khususnya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Login bsu.kemnaker.go.id danbpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat daftar nama kamu apakah terdaftar sebagia penerima atau tidak.

Pemerintahkan menganggarkan Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta tenaga kerja yang mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta.

Update BSU 2022 Waktu Pencairan dan Tahapan Penggodokan Regulasi Penyaluran BLT Gaji Rp 1 Juta

8,8 juta pekerja swasta tersebut tentunya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Kenegakerjaan hingga Kemnaker apakah layak dan pantas mendapatkan bantuan RP1 juta tersebut.

Bantuan itu disalurkan sebagai upaya penanggulangan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Cek segera nama Anda apakah lolos sebagai penerima BLT tersebut.

BLT Rp1 juta akan dicairkan langsung pada rekeningbank pemerintah Anda.

Pemerintah awalnya berencana akan mencairkan BLT tersebut pada April 2022 berdasarkan berita yang dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, BSU akan mulai diberikan pada April 2022.

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.


Cek Status Penerima BSU

- Login bsu.kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi tentang status penyaluran BSU


Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menuCek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerimaBantuan Subsidi Upah(BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."


Kriteria Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama