Tarif Listrik Naik lagi.

Tarif Listrik Naik lagi.

Glosarium.my.id -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA. Kenaikan ini seiring dengan naiknya harga komoditas energi di pasar internasional dalam beberapa waktu terakhir.

"Pemerintah dan DPR kemarin setuju untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," kata dia ditemui usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Meski begitu, Sri Mulyani tak ingin membeberkan lebih jauh mengenai rencana kenaikan listrik golongan tersebut. Pasalnya kewenangan ini ada di PT PLN (Persero) selaku badan usaha dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.

Sementara untuk tarif pelanggan golongan lainnya, Sri Mulyani memastikan tarif yang dikenakannya akan tetap sama. Apalagi pemerintah telah mengajukan tambahan subsidi dan kompensasi yang telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan total Rp350 triliun pada APBN tahun ini.

"Kita akan menaikkan seluruh subsidi dan kompensasi mencapai Rp350 triliun di atas subsidi energi sekarang yang sudah mencapai Rp154 triliun. Ini tujuannya agar pertalite, solar, minyak tanah, elpiji 3 kilogram (kg), dan listrik bisa tetap dijaga harganya karena memang pemulihan ekonomi masih dalam tahap yang awal dan harus kita jaga," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tambahan subsidi dan kompensasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih. Dengan begitu, masyarakat yang masih menggunakan barang-barang yang mendapat subsidi dan kompensasi tidak akan mengalami kenaikan harga.

"Artinya masyarakat sebagian sangat besar semuanya terlindungi dengan tambahan Rp350 triliun, tambahan subsidi kompensasi. Itu semua adalah untuk melindungi rakyat dan ekonomi agar bisa tetap bertahan dalam situasi guncangan global," pungkas dia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama