Glosarium.my.id -- Polisi memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hari ini, 11 Agustus 2022. Pada pemeriksaan perdana ini, Sambo menjelaskan proses perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan upaya pembunuhan ini terjadi karena Sambo marah dengan Brigadir J. Pasalnya, Sambo mendengar adanya perlakuan yang tidak baik yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC (Putri Cadrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Andi enggan memerinci lebih lanjut perlakuan tidak baik itu. Namun, menurut pengakuan Sambo, kejadiannya tidak di Jakarta.
"Terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Andi.
Usai mendengar itu, Sambo mengaku kalap. Dia langsung memanggil anak buahnya untuk membunuh Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tutur Andi.
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Listyo belum menjelaskan detail peran Ferdy dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut dia, peran Ferdy akan didalami dalam pemeriksaan.