Pada 2015 Ferdy Sambo menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dan sebelum ditunjuk sebagai Kadiv Propam, dia sempat menjadi Kepala Subdirektorat IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016. Beberapa kasus yang pernah ditangani Ferdy Sambo di antaranya bom Sarinah Thamrin tahun 2016; kasus kopi mengandung sianida; surat palsu tersangka Djoko Tjandra; kebakaran di Gedung Kejakasaan Agung; hingga insiden bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 yang menewaskan enam orang anggota FPI.
Sejak dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada 4 Agustus lalu, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa penyidik sebanyak empat kali. Kepada wartawan, dia meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus yang melibatkannya dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Yosua. Pada pemeriksaan di hari Sabtu (6/8), Ferdy Sambo langsung diboyong ke Mako Brimob Kepala Dua, Depok dengan penjagaan ketat dari pasukan Brimob yang membawa senjata laras panjang. Pemeriksaan terus berlanjut hingga Senin (8/8) malam oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob selama 30 hari atas dugaan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara Yosua.