Supir Vanessa Angel Hanya di Hukum 5 Tahun.

Sopir Vanessa Angel Hanya di Hukum 5 Tahun.

Tubagus Joddy sopir dari Vanessa Angel dijatuhkan vonis lima tahun penjara terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Hal itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang pada hari ini, Senin (11/4).

Sidang itu dihadiri oleh Eko Wahyudi dan Saifuddin penasihat Joddy. Sementara itu Joddy mengikuti sidang dari Lapas Jombang.

Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta. Selain itu SIM A Joddy akan dicabut selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar majelis hakim Bambang Setiawan mengutip detikJatim.

Sebelumnya Tubagus Joddy dituntut selama tujuh tahun penjara pada sidang yang berlangsung Januari lalu.

Pada sidang itu Joddy dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama