Glosarium News :Tanggapi Hilangnya Akun Instagram Sandra Dewi di Tengah Kasus Harvey, Praktisi Hukum: Kurang Elok.

Keluarga Sandra Dewi dan Harvey Moeis belakangan mendadak menjadi perbincangan publik.
Hal itu terjadi buntut dari kabar keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang emnyebabkan negara mengalami keurgian mencapai Rp 271 Triliun. .
Tak ayal, kasus Harvey Moeis pun kian melebar hingga membuat Sandra Dewi menjadi sorotan tajam publik.
Pun juga setelah akun Instagram Sandra Dewi raib, beragam komentar pun didapatkan oleh bintang film Langit Ke-7 tersebut.
Salah satu komentar diberikan oleh Sudardia Nuka selaku praktisi hukum mengenai hilangnya akun Instagram Sandra Dewi itu.
Menurut Sudardia Nuka , hilangnya akun Instagram Sandra Dewi tersebut merupakan tindakan yang kurang elok.
"Hilangnya akun si Sandra Dewi ini menurut kami sebagai bentuk yang kurang elok juga, kurang pantas lah," kata Sudardia Nuka dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (16/4/2024).
Tak sampai di situ, Sudardia Nuka juga menyoroti aksi Sandra Dewi saat sang aktris menutup kolom komentar sebelum akun Instagramnya Raib.
"Ditambah lagi sebelum akunnya hilang, yang bersangkutan kan diduga menutup kolom komentar. "
"Jadi untuk para netizen, pengguna Instagram khususnya, pada saat kasus ini (korupsi Harvey) ramai diperbincangkan Sandra Dewi menutup kolom komentar," timpalnya.
Jika Sandra Dewi Terbukti Ingin Hilangkan Barang Bukti, Praktisi Hukum Singgung Ancaman Bui 9 Bulan
Diwartakan sebelumnya, praktisi hukum Togar Situmorang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan informasi baru mengenai kasus korupsi Harvey Moeis .
"Sebagai praktisi hukum ini kita minta semacam perkembangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi yang telah merugikan negara Rp 271 triliun di mana sesudah ditetapkannya tersangka. "
"Dan salah satu tersangka adalah suami daripada artis terkenal bernama Sandra Dewi ," tegas Togar Situmorang.
***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama